Seiring waktu berjalan makin mutakhir juga tehnologi yang berkembang. 
Begitu halnya langkah memotong hewan untuk di mengkonsumsi, telah terwujud mesin potong automatis. Mesin pemotong hewan itu dipakai untuk memotong hewan dengan jumlah yang banya, jadi semakin lebih praktis. Tetapi hal semacam ini masihlah jadi sinyal bertanya besar. Memotong hewan dengan mesin apakah itu halal atau haram? 

Dalam hukum Islam sendiri, ada persyaratan alat serta langkah memotong hewan. 
Jika mesin serta langkah memotong penuhi prasyarat, jadi bakal dikira sah. 
Sayarat yang pertama yaitu pemotong seseorang muslim atau pakar kitab yang asli. 
Ke-2, alat mesin yang dipakai adalah benda tajam yang tidak dari tulang atau kuku. 
Paling akhir, berniat menyembelih hewan itu. 

Oleh karenanya, memotong hewan memakai mesin juga sah. 
Diambil dari muslimedianews. com, hal semacam ini seperti info dalam kitab-kitab karya ulama, umpamanya didalam kitab Jamal Wahab V/241-242. 
“Syarat alat untuk menyembelih mesti tajam yang dapat melukai seperti pisau besi, bambu, batu, timah, emas, perak, terkecuali (tak bisa) dengan tulang serta kuku. Dengan basic hadits shohih bukhori serta muslim : suatu hal yang bisa mengalirkan darah dengan menyebutkan nama Allah jadi konsumsilah sepanjang bukanlah dengan tulang serta kuku. serta disamakan dengan keduanya semuanya type tulang. ” 

“Telah di ketahui dari kalimat mendatang ada alat memotong hewan, bisa melukainya binatang atau burung dst. Sekira dimutlakkan serta tak disyaratkan, langkah membunuh lewat cara yang spesial, jadi bisa di ambil pengertian halal apa yang di bunuh binatang dengan semua langkah membunuh. ”




Kolom Komentar

أحدث أقدم